PEMIKIRAN KALAM
ALIRAN AHLUSSUNNAH WA AL-JAMA’AH
ABU MANSUR AL MATURIDI
Oleh: Hesti Eka Setianingsih (185221184)
A. Pendahuluan
Di zaman Nabi Muhammad SAW, umat Islam dapat kompak dalam menyelesaikan segala persoalan yang ada. Hal itu dikarenakan semua permasalahan masih bisa langsung ditanyakan kepada nabi, termasuk masalah aqidah. Kalau ada hal – hal yang tdak jelas atau diperselisihkan diantara para sahabat, mereka mengembalikan persoalannya kepada nabi. Maka penjelasan beliau itulah yang kemudian menjadi pegangan dan ditaatinya.
Di masa pemerintahan khalifah Abu Bakar As-Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab, keadaan umat Islam masih tampak kompak seperti keadaannya pada masa nabi. Pada waktu itu tidak ada kesempatan bagi umat Islam untuk mencoba- coba membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan aqidah dan juga hal-hal lain dibidang agama. Mereka lebih memusatkan perhatian dan fikirannya untuk pertahanan dan perluasan daerah Islam serta penyiaran Islam dibawah pimpinan khalifah. Mereka juga berjuang sepanjang usianya untuk melawan musuh – musuh Islam, sambil memadu tekad bulat dengan para sahabat, sehingga jika timbul perbedaan pendapat, maka khalifah cepat-cepat mengatasinya.
Namun, ketika pada masa Utsman bin Affan mulai timbul adanya perpecahan antara umat Islam yang disebabkan oleh banyaknya fitnah yang timbul pada masa itu. Usman sebagai orang yang lemah dan tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu untuk menjadi gubernur. Tindakan-tindakan yang dijalankan Utsman ini mengakibatkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Sahabat-sahabat nabi setelah melihat tindakan Usman ini mulai meninggalkan khalifah yang ketiga ini. Perasaan tidak senang akan kondisi ini mengakibatkan terjadinya pemberontakan, seperti adanya lima ratus pemberontak berkumpul dan kemudian bergerak ke Madinah. Perkembangan suasana di Madinah ini membawa pada pembunuhan Utsman oleh pemuka-pemuka pemberontak di Mesir ini.
Setelah Usman wafat Ali sebagai calon terkuat menjadi khalifah keempat. Tetapi segera ia mendapat tantangan dari pemuka-pemuka yang ingin pula menjadi khalifah, terutama Talhah dan Zubeir dari Mekkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan ini dapat dipatahkan Ali dalam pertempuran yang terjadi di Irak tahun 656 M. Talhah dan Zubeir mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.
Sejarah mencatat, akibat dari banyaknya fitnah yang ditimbulkan pada masa itu menyebabkan perpecahan pada umat Islam, dari masalah politik sampai pada masalah teologis, yang sampai pada akhirnya menimbulkan berbagai aliran perbedaan pandangan. Diantaranya ada Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Qodariyah, Jabariyah, Murji’ah, Ash’ariyah juga Maturidiyah.
Aliran Maturidiyah ini dinisbatkan kepada Imam Al-Maturidi. Nama lengkapnya Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Abu Mansur Al Maturidi. Beliau lahir di kota Maturid, Samarkand. Tahun kelahirannya tidak diketahui dengan jelas, diperkirakan lahir pada pertengahan abad III H, sedangkan meninggalnya pada tahun 333 H.
Sistem berfikir Al Maturidi tidak berbeda banyak dengan Al-Asy’ari. Keduanya sama-sama gencar menentang Mu’tazilah dan membela kepercayaan- kepercayaan yang ada dalam Al-Qur’an. Sebagai pengikut Abu Hanifah yang banyak memakai rasio dalam pandangan keagamaannya, Al-Maturidi banyak pula memakai akal dalam sistem teologinya. Oleh karena itu antara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh Asy’ari terdapat perbedaan, sungguhpun demikian keduanya muncul sebagai reaksi dari kaum Mu’tazilah.
Salah satu pengikut penting dari aliran Al-Maturidi ialah Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi (421 -493 H ). Nenek Al-Bazdawi adalah murid dari Al -Maturidy, dan Al-Bazdawi mengetahui ajaran-ajaran Al-Maturidi dari orang tuanya. Al-Bazdawi sendiri mempunyai murid-murid dan salah seorang dari mereka ialah Najm Al-Din Muhammad Al-Nasafi ( 460 – 537 H ).
Seperti Al-Baqilallani dan Al-Juwaini, Al-Bazdawi tidak pula sefaham dengan Al-Maturidi. Antara kedua pemuka aliran Maturidiyah ini, terdapat perbedaan faham sehingga pada akhirnya aliran ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan Samarkand dan golongan Bukhara.
B. Pembahasan
Abu Mansur Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di daerah Samarqand, wilayah Transoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Uzbekiztan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya perkiraan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah. Beliau wafat pada tahun 333H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi. Al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutawakkil yang memerintah tahun 232-274 H/847-861 M.
Dalam bidang fiqih, Al-Maturidi mengikuti madzab Hanafi dan beliau sendiri banyak mendalam teologi Islam dan menganut pula kepada aliran fuqoha dan muhaditsin, seperti juga yang diperbuat oleh Al-Asy’ari. Menurut ulama’-ulama’ Hanafiah, hasil pemikiran Al-Maturidi dalam bidang akidah sama benar dengan pendapat-pendapat iamam Abu Hanifah. Abu Hanifah sebelum menceburkan dirinya dalam bidang fiqih dan menjadi tokohnya, telah lama berkecimpung dalam bidang akidah serta banyak pula mengadakan tukar pendapat dan perdebatan-perdebatan seperti yang dikehendaki oleh suasana zamannya.
Salah satu karyanya di bidang akidah adalah Al-Fiqihul Akbar. Buku ini meskipun kecil isinya, namun memiliki nilai historis yang besar, sebab dengan buku tersebut kita dapat mengadakan perbandingan antara pikiran Abu Hanifah yang hidup antara abad pertama dan kedua Hijriyah dengan pikiran-pikiran Al-Maturidi yang hidup pada abad ketiga dan keempat Hijriyah. Buku tersebut merupakan sebuah artefak yang sangat berharga bagi umat Islam di masa kini. Tak bisa dibayangkan, buku yang sudah berusia lebih dari ratusan tahun bisa tetap bertahan hingga kini melalui tradisi pesantren di Indonesia yang sangat kuat dalam mengkaji kitab kuning.
Dari perbandingan antara Abu Hanifah dan Al-Maturidi dapat diperoleh informasi bahwa ternyata pemikiran Al-Maturidi sebenarnya berintikan pemikiran Abu Hanifah dan merupakan penguraiannya yang lebih luas. Hubungan antar kedua tokoh tersebut dikuatkan oleh pengakuan Al-Maturidi sendiri bahwa ia mempelajari buku-buku Abu Hanifah.
Dalam pemikiran teologinya, Al-Maturidi mendasar pada Al-Qur’an dan akal. Dalam hal ini, beliau sama dengan Al-Asy’ari namun porsi yang diberikannya kepada akal lebih besar dari pada yang diberikan oleh Al-Asy’ari. Ini dikarenakan semua pengikut Abu Hanifah yang banyak memakai rasio dalam pandangan keagamaannya, Al-Maturidi banya juga memakai akal dalam sistem teologinya.
Menurut Al-Maturidi, mengetahui Allah dan kewajiban mengetahui Allah dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui kedua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan manusia agar menggunakan akalnya dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanan kepada Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang segala ciptaannya.
Jika akal tidak mempunyai kemampuan memperoleh pengetahuan tersebut, tentunya Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti meninggalkan kewajiban yang diperintahkan ayat-ayat tersebut. Kemudian belau juga menyatakan bahwa akal tidak selalu mampu mengetahui antara baik dan buruknya sesuatu. Dalam kondisi demikian, wahyu diperlukan untuk dijadikan sebagai pembimbing.
Kemudian tentang pernyataan fundamen, apakah manusia dapat melihat Allah di akhirat, Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Allah. Hal ini diberitakan oleh Al-Qur’an dalam QS. Al-Qiyamah : 22-23.
Artinya: “Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.” (QS. Al-Qiyamah : 22-23)
Al-Maturidi lebih lanjut mengatakan bahwa Allah kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata karena Allah mempunyai wujud walaupun immaterial. Namun melihat Allah di akhirat kelak tidak dalam bentuk (bila kaifa) karena keadaan di akhirat tidak sama dengan keadaan di dunia.
Mengenai soal dosa besar, Al-Maturidi sepaham dengan Al-Asy’ari bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin dan soal dosa besar akan ditentukan Allah di akhirat kelak. Tetapi dalam soal wa’d wal wa’id, pengutusan Rosul dan soal antrophomorfisme, Al-Maturidi sepaham dengan Mu’tazilah.
Kemudian Al-Maturidi membedakan antara kalam (baca:sabda) yang tersusun dengan huruf dan bersuara dengan kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau makna abstrak). Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan dalam kalam yang tersusun dari hukuf dan suara adalah baharu (Hadits). Al-Qur’an dalam arti kalam yang tersusun dari huruf dan kata-kata adalah baharu (Hadits). Kalam nafsi tidap dapat kita ketahui hakikatnya dan bagaimana Allah bersifat dengannya (bila kaifa) tidak dapat kita ketahui, kecuali dengan suatu perantara.
Menurut Al-Maturidi, Mu’tazilah memandang Al-Qur’an sebagai yang tersusun dari huruh-huruf dan kata-kata, sedangkan Al-Asy’ari memandangnya dari segi makna abstrak. Kalam Allah menurut Mu’tazilah bukan merupakan sifat-Nya dan bukan pula dari dzat-Nya. Al-Qur’an sebagai sabda tuhan bukan sifat, tetapi perbuatan yang diciptakan Tuhan dan tidak bersifat kekal. Pendapat ini diterima Al-Maturidi, hanya saja Al-Maturidi lebih suka menggunakan istilah Hadits sebagai pengganti makhluk untuk sebutan Al-Qur’an. Dalam konteks ini, pendapat Al-Asy’ari juga memiliki kesamaan dengan pendapat Al-Maturidi, karena yang dimaksud Al-Asy’ari dengan sabda adalah makna abstrak tidak lain dalam nafsi menurut Al-Maturidi dan itu memang sifat kekal Allah.
Dalam soal perbuatan manusia, Al-Maturidi sependapat dengan golongan Mu’tazilah, bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Dengan demikian, beliau mempunyai faham Qodariyah dan bukan faham Jabariyah atau kasb Al-Asy’ari.
Al-Maturidi berlainan dengan Al-Asy’ari dan tidak membawa faham yang seluruhnya berlawanan dengan pendapat-pendapat Mu’tazilah. Dengan demikian sistem teologi Al-Maturidi terletak di antara aliran Asy’ariyah dan aliran Mu’tazilah. Dari sini kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa ternyata selain Al-Asy’ari yang ingin bersikap moderat di antara Jabariyah dan Qodariyah serta Mu’tazilah dan ahli Hadits, ternyata muncul juga aliran Maturidiah dengan penggagasnya yaitu Abu Mansul Al-Maturidi yang ingin menempatkan alirannya pada posisi yang lebih moderat lagi, yang berdiri antara aliran Mu’tazilah dan Asy’ariyah.
Berbeda dengan aliran-aliran teologi lainnya, aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah masih ada dan inilah yang dianut oleh pengikut madzah Abu Hanifah. Kemudian seiring dengan perkembangan zaman, kedua aliran inilah yang disebut ahlussunnah wal Jama’ah. Tetapi dalam pada itu, faham rasional yang dibawa oleh kaum Mu’tazilah mulai timbul kembali dengan pesatnya di abad ke-21 ini, terutama di kalangan kaum terpelajar Islam. Tetapi bagaimanapun, pengikut Asy’ariyah jauh lebih banyak daripada pengikut aliran-aliran lainnya.
Gagasan rasionalisasi kaum Mu’tazilah, pemikiran Al-Asy’ari yang moderat dengan semangat mempertahankan tradisinya, serta pemikirannya Al-Maturidi yang ingin berada pada posisi yang moderat telah memberikan pelajaran ayng sangat berharga bagi umat Islam untuk membangun peradaban Islam masa kini dan di masa yan akan datang. Sejarah kemajuan dan kemunduran tiap-tiap aliran yang digagas oleh para pemikir klasik merupakan modal bagi kita sebagai subuah cermin (refleksi/ibrah) untuk membangun kehidupan umat Islam lebih baik di tengah ancaman arus globalisasi yang telah membuat agama kehilangan etika dan juga yang membuat pendidikan kehilangan karakternya.
Tokoh yang sangat penting dari aliran Al-Maturidiyah ini adalah Abu al-Yusr Muhammad al-Badzawi yang lahir pada tahun 421 Hijriyah dan meninggal pada tahun 493 Hijriyah. Ajaran-ajaran Al-Maturidi yang dikuasainya adalah karena neneknya adalah murid dari Al-Maturidi.
Al-Badzawi sendiri mempunyai beberapa orang murid, yang salah satunya adalah Najm al-Din Muhammad al-Nasafi (460-537 H), pengarang buku al-‘Aqa’idal Nasafiah. Seperti Al-Baqillani dan Al-Juwaini, Al-Badzawi tidak pula selamanya sepaham dengan Al-Maturidi. Antara kedua pemuka aliran Maturidiyah ini, terdapat perbedaan paham sehingga boleh dikatakan bahwa dalam aliran Maturidiyah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand yang mengikuti paham-paham Al-Maturidi dan golongan Bukhara yang mengikuti paham-paham Al-Badzawi.
Aliran Maturidiyah merupakan salah satu aliran yang termasuk didalam Ahlus sunnah dan Jama’ah. Menurut Maulana Abu Said Al Kadimy bahwa Ahlus Sunnah adalah orang – orang yang mengikuti sunnah rasulullah, artinya berpegang teguh dengannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Al-Jama’ah adalah jama’ah Rasulullah dan mereka adalah para sahabat dan tabi’in. Namun dalam perkembanngannya aliran ini terbagi menjadi dua golongan yaitu Maturudiyah Samarkand (Al-Maturidi) dipimpin oleh Imam Maturidi dan Maturudiyah Bukhara (Al-Bazdawi) dipimpin oleh Imam Al-Bazdawi.
Al-Bazdawi berpendapat bahwa akal tidak dapat mengetahui tentang kewajiban mengetahui Tuhan sekalipun akal dapat mengetahui Tuhan dan mengetahui baik dan buruk. Kewajiban mengetahui Tuhan haruslah melalui wahyu. Begitu pula akal tidak dapat mengetahui kewajiban-kewajiban mengerjakan yang baik dan buruk. Akal dalam hal ini hanya dapat mengetahui baik dan buruk saja. Sedangkan menentukan kewajiban mengenai baik dan buruk adalah wahyu.
Dalam paham golongan Bukhara dikatakan bahwa akal tidak dapat mengetahui kewajiban-kewajiban dan hanya mengetahui sebab-sebab yang membuat kewajiban-kewajiban menjadi suatu kewajiban. Di sini dapat dipahami bahwa mengetahui Tuhan dalam arti berterima kasih kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu tidaklah wajib bagi manusia.
Di sinilah wahyu mempunyai fungsi yang sangat penting bagi akal untuk memastikan kewajiban melaksanakan hal-hal yang baik dan menjauhi hal-hal yang buruk. Sebagaimana dikatakan Al-Bazdawi, akal tidak dapat memperoleh petunjuk bagaimana cara beribadah dan mengabdi kepada Tuhan. Akal juga tidak dapat memperoleh petunjuk untuk melaksanakan hukum-hukum dalam perbuatan-perbuatan jahat.
Al-Bazdawi berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat. Tuhan pun qadim. Akan tetapi untuk menghindari banyaknya yang menyertai qadimnya zat Tuhan, maka Al-Bazdawi mengatakan bahwa ke qadiman sifat-sifat Tuhan itu melalui ke qadiman yang melekat pada diri zat Tuhan, bukan melalui ke-qadim-an sifat-sifat itu sendiri
Al-Bazdawi berpendapat bahwa perbuatan manusia itu di ciptakan Tuhan, sekalipun perbuatan tersebut di sebabkan oleh qudrah hadisah yang berasal dari manusia itu sendiri.
Karena timbulnya perbuatan itu terdapat dua daya yaitu daya untuk mewujudkan dan daya untuk melakukan, walaupun sebagai aliran Maturidiyah, Al-Bazdawi tidak selamanya sepaham dengan maturidi. Ajaran-ajaran teologinya banyak dianut oleh sebagin umat Islam yang bermazab Hanafi. Dan pemikiran-pemikiran Maturidiyah sampai sekarang masih hidup dan berkembang dikalangan umat Islam.
Dari uraian – uraian diatas tersebut jelaslah Imam Al-Maturidi menaruh banyak porsi akal fikiran dalam hal makrifat kepada Allah dan penemuan apakah sesuatu itu baik atau buruk.Tetapi juga disadari bahwa akal fikiran semata-mata belumlah cukup untuk mengetahui hukum–hukum taklifiyah. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanifah.
C. Penutup
Aliran Maturidiyah dinisbatkan kepada Imam Al-Maturidi. Nama lengkapnya Muhammad Bin Muhammad Bin Mahmud Abu Mansur Al Maturidi. Aliran ini timbul akibat reaksi dari aliran Mu’tazilah. Pemikiran-pemikiran Al- Maturidi jika dikaji lebih dekat, maka akan didapati bahwa Al-Maturidi memberikan otoritas yang lebih besar kepada akal manusia dibandingkan dengan Asy’ari. Namun demikian di kalangan Maturidiyah sendiri ada dua kelompok yang juga memiliki kecenderungan pemikiran yang berbeda yaitu kelompok Samarkand yaitu pengikut-pengikut Al-Maturidi sendiri yang paham-paham teologinya lebih dekat kepada paham Mu’tazilah dan kelompok Bukhara yaitu pengikut Al-Bazdawi yang condong kepada Asy’ariyah.
Al-Maturidi berpendapat bahwa akal dapat mengetahui eksistensi Tuhan. Oleh karena Allah sendiri memerintahkan manusia untuk menyelidiki dan merenungi alam ini. Ini menunjukkan bahwa dengan akal, manusia dapat mencapai ma’rifat kepada Allah. Al-Bazdawi berpendapat bahwa akal tidak dapat mengetahui tentang kewajiban mengetahui Tuhan sekalipun akal dapat mengetahui Tuhan dan mengetahui baik dan buruk. Kewajiban mengetahui Tuhan haruslah melalui wahyu.
Referensi
Wiyani, Novan Ardy. 2004. Ilmu Kalam. Yogyakarta: Teras.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Abu_Mansur_Al_Maturidi diakses pada tanggal 26 September 2019 pukul 08.57 WIB
http://repository.uin-suska.ac.id diakses pada tanggal 27 September 2019 pukul 15.45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar